Mengapung (عَوْمٌ)

Mengapung (عَوْمٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Berenang di air dan membolak-balikkan tubuh di dalamnya.

الشرح المختصر :


Sebagian ulama membedakan antara as-sibāḥah (berenang) dan al-'aum (mengapung). As-Sibāḥah adalah berenang di atas air tanpa menyelam. Sedangkan al-'aum adalah berenang di dalam air sambil menyelam. Ada yang mengatakan, as-sibāḥah untuk sesuatu yang tidak berakal. Sedangkan al-'aum untuk yang berakal.

التعريف اللغوي المختصر :


Berenang di air, yakni berjalan merayap di dalam air.