Kepincangan (ظلع)

Kepincangan (ظلع)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pincang yang ringan dan sedikit.

الشرح المختصر :


Ada empat macam binatang ternak yang tidak boleh dijadikan hewan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, retak (tulang) yang tidak ada sumsumnya, dan pincang yang jelas kepincangannya. Sedangkan pincang ringan yang kadang tidak disadari oleh setiap orang, maka hal itu tidak berpengaruh pada hewan kurban.

التعريف اللغوي المختصر :


Pincang dan berjalan miring.