Ṭailasān (طَيْلَسان)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Pakaian yang dikenakan oleh seseorang di pundak, kepala dan punggungnya di atas pakaian yang lain dan tanpa lekuk potongan serta tidak berjahit.
التعريف اللغوي المختصر :
Pakaian yang dililitkan berwarna hitam dan diletakan di atas pundak. Kata tersebut berasal dari bahasa Persia yang diarabkan. Dikatakan pula, aṭ-ṭailasān berasal dari kata aṭ-ṭalsu, yang berarti menghapus