Bersuci yang dianjurkan (طَهارَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ)

Bersuci yang dianjurkan (طَهارَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Bersuci yang dilakukan untuk amalan yang hukumnya sunah dan tidak wajib.

الشرح المختصر :


Bersuci yang sunah adalah bersuci untuk melakukan beberapa aktifitas berupa gerakan atau ucapan seperti bersuci saat hendak menjawab salam atau zikir-zikir sunah lainnya, atau bersuci untuk memperbarui wudu, tilawah, dan semacamnya.