Bersuci yang dianjurkan (طَهارَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Bersuci yang dilakukan untuk amalan yang hukumnya sunah dan tidak wajib.
الشرح المختصر :
Bersuci yang sunah adalah bersuci untuk melakukan beberapa aktifitas berupa gerakan atau ucapan seperti bersuci saat hendak menjawab salam atau zikir-zikir sunah lainnya, atau bersuci untuk memperbarui wudu, tilawah, dan semacamnya.