Perkawinan binatang (ضِرابُ الفَحْلِ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Persebutuhan dan jimak yang dilakukan binatang jantan pada binatang betina; untuk membuahi (menghamilinya).
الشرح المختصر :
Perkawinan binatang (ḍirāb al-faḥl) adalah binatang jantan mengawini dan menggauli binatang betina.