Perkawinan binatang (ضِرابُ الفَحْلِ)

Perkawinan binatang (ضِرابُ الفَحْلِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Persebutuhan dan jimak yang dilakukan binatang jantan pada binatang betina; untuk membuahi (menghamilinya).

الشرح المختصر :


Perkawinan binatang (ḍirāb al-faḥl) adalah binatang jantan mengawini dan menggauli binatang betina.