Salat Sunah (صَلاةُ النَّافِلَةِ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Salat yang disyari'atkan sebagai tambahan bagi salat wajib.
الشرح المختصر :
Ṣalāt an-Nāfilah adalah salat selain salat-salat wajib. Terbagi menjadi mu'ayyanah dan muṭlaqah. 1. Ṣalāt an-Nāfilah al-Mu'ayyanah adalah ṣalat yang berkaitan dengan sebab seperti Tahiyat Masjid, atau berkaitan dengan waktu seperti Salat Duha, salat sunah rawatib dan lainnya. 2. Ṣalāt an-Nāfilah al-Muṭlaqah gair al-Mu'ayyanah, yakni salat sunah yang tidak berkaitan dengan suatu sebab maupun waktu tertentu.