Menolak (دَرْءٌ)

Menolak (دَرْءٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menolak sesuatu dan mencegah terjadinya karena adanya syubhat atau penghalang.

الشرح المختصر :


Ad-Dar` adalah menolak sesuatu dan mencegah terjadinya, baik kejadiannya bersifat konkrit (ḥissī), seperti mencegah seseorang melangkahi pundak orang lain saat imam sedang berkhutbah karena hal itu bisa mengurangi pahalanya, atau bersifat abstrak (maknawi), seperti menggugurkan had dari seseorang karena adanya syubhat atau suatu penghalang.

التعريف اللغوي المختصر :


Ad-Dar`u artinya menolak. Ad-Dar`u juga bisa berarti mencegah.