Khunsa (خُنْثَى)

Khunsa (خُنْثَى)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang sejak lahir memiliki alat kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus (ganda), atau yang tidak memiliki kedua-duanya.

الشرح المختصر :


Orang yang sejak lahir memiliki alat kelamin perempuan dan laki-laki, disebut dengan Al-Khunṡa Gair Al-Musykil. Jika memang sama sekali ia tidak memiliki kedua alat kelamin tersebut, tapi hanya memiliki lubang untuk kencing saja, maka dinamakan Al-Khunṡa Al-Musykil.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Khunṡa adalah orang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan perempuan (ganda). Atau tidak memiliki kedua-duanya sama sekali. Sedangkan al-Ikhtinaṡ maknanya kelemahan, kelembutan, dan kegemulaian. karenanya disebut dengan Al-Mukhannaṡ karena kelemahan dan kegemulaiannya.