Larangan (حَجْرٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Larangan kepada seseorang untuk mengelola hartanya karena suatu sebab.
الشرح المختصر :
Al-Ḥajru ialah larangan kepada seseorang untuk mengelola hartanya, baik pengelolaan secara ucapan ataupun perbuatan. Al-ḥajru ada dua macam : 1- Larangan untuk kemaslahatan orang lain, seperti larangan kepada orang yang bangkrut (untuk mengelola hartanya) karena adanya hak orang-orang berpiutang, dan juga kepada orang sakit dengan sakit yang menyebabkan kematian karena adanya hak ahli waris dalam dua pertiga hartanya dan sebagainya. 2- Larangan untuk kemaslahatan pribadi, seperti larangan kepada orang gila, anak kecil, dan orang tolol. Ada enam sebab larangan (al-Ḥajru) : masih belia, gila, bodoh, budak, sakit, bangkrut, dan perempuan menurut pendapat sebagian ulama.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.