Memerawani (افْتِضاضٌ)

Memerawani (افْتِضاضٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menghilangkan selaput dara dan kegadisan wanita dengan hubungan intim, atau tindak kejahatan dan sebagainya.

الشرح المختصر :


Al-Iftidhād adalah menghilangkan keperawanan wanita (selaput dara) dengan hubungan intim, tindak kejahatan seperti memasukkan jari dan batang kayu. Hal ini dinamakan iftidhādhan karena merupakan tindakan memisahkan dan merobek selaput dara.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Iftidhādh adalah pemisahan dan pembagian. Di antara artinya juga ialah patah, lubang, dan perluasan.