Pemaksaan (إِجْحافٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Tindakan petugas amil zakat yang merugikan muzaki dengan mengambil ternak yang paling bagus, bukan yang sedang.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ijḥāf artinya menghilangkan dan mengurangi. Dikatakan, "Ajḥafa as-sailu bi asy-syai`i ijḥāfan" artinya banjir itu menghilangkan sesuatu. Al-Ijḥāf juga bisa berarti membebankan sesuatu yang tak sanggup dilaksanakan. Kemudian digunakan untuk arti kekurangan yang mencolok.