Pemaksaan (إِجْحافٌ)

Pemaksaan (إِجْحافٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan petugas amil zakat yang merugikan muzaki dengan mengambil ternak yang paling bagus, bukan yang sedang.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ijḥāf artinya menghilangkan dan mengurangi. Dikatakan, "Ajḥafa as-sailu bi asy-syai`i ijḥāfan" artinya banjir itu menghilangkan sesuatu. Al-Ijḥāf juga bisa berarti membebankan sesuatu yang tak sanggup dilaksanakan. Kemudian digunakan untuk arti kekurangan yang mencolok.