Hibah (الْهِبَةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Memberikan kepemilikian sesuatu tanpa imbalan (ganti) ketika masih hidup.
التعريف اللغوي المختصر :
Memberi tanpa imbalan. Kata hibah juga digunakan untuk pemberian itu sendiri. Kata al-hibah berasal dari kata al-wahb, yaitu menyampaikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain, baik harta ataupun selain harta. Al-Hibah juga berarti sumbangan, pemberian, sedekah, dan anugerah.