Bagian (النَّصِيبُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Jatah dan bagian ahli waris dari pembagian harta warisan.
الشرح المختصر :
An-Naṣīb secara umum bermakna bagian dan jatah dari segala sesuatu. Sedang dalam Ilmu Faraid berarti bagian ahli waris dari warisan seperti setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, dua pertiga dan seperenam.
التعريف اللغوي المختصر :
An-Naṣīb adalah bagian dari segala sesuatu, atau jatah yang sudah ditentukan.