Sepadan (الْكَفَاءَةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kesetaraan laki-laki dengan wanita dalam sifat-sifat tertentu dan perkara-perkara yang dipertimbangkan saat akad nikah.
الشرح المختصر :
Al-Kafā`ah (kesepadanan) antara suami istri adalah kesamaan yang khusus antara laki-laki dan wanita dalam sifat-sifat tertentu dan perkara-perkara yang dipertimbangkan, seperti agama, kemerdekaan, garis keturunan, profesi, tidak ada cacat, kekayaan, dan sifat-sifat lainnya yang masih diperselisihkan para ulama fikih terkait hal yang dipertimbangkan (dalam pernikahan) atau tidak.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Kafā`ah artinya sepadan dan sama. Al-Kafā`ah juga bisa berarti perbandingan antara dua hal.