Kemampuan (الطُّوْل)
علوم القرآن أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kemampuan untuk membayar maskawin dan nafkah kepada wanita merdeka.
الشرح المختصر :
Kemampuan (aṭ-ṭaūl) ialah segala yang terhitung kemampuan dalam menikah, berupa uang atau barang atau piutang pada orang yang mampu. Atau definisi lain, yaitu kemampuan untuk membayar maskawin wanita.
التعريف اللغوي المختصر :
Aṭ-Ṭaūl artinya kelebihan dan tambahan. Dikatakan, "Lifulān 'alā fulān ṭaūl" artinya si fulan memiliki tambahan dan kelebihan pada si fulan. Juga bisa bermakna kekayaan dan keluasan harta.