Pupuk (السَّمَادُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Bahan-bahan yang dibubuhkan ke tanah untuk menyuburkannya dan menopang pertumbuhan tanaman.
الشرح المختصر :
As-Samād adalah sesuatu yang diletakkan pada lahan, berupa tanah padat, tumbuh-tumbuhan, atau kotoran binatang yang sudah kering, seperti kotoran unta, sapi, domba, dan sebagainya, guna memperbagus dan menyuburkan tanah. Dan juga untuk menambah kualitas pertumbuhan tanaman, sebagai nutrisi, serta menjadikannya kuat melalui pupuk tersebut.
التعريف اللغوي المختصر :
As-Samād ialah sesuatu yang dapat menyuburkan tanaman.