Mencopet (الاِخْتِلاَس)
علوم القرآن أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengambil sesuatu dengan cepat ketika pemiliknya ada namun lengah dan membawanya lari.
الشرح المختصر :
Al-Ikhtilās adalah mengambil sesuatu berupa harta atau lainnya dengan cepat saat pemiliknya ada dan membawanya lari, baik orang yang merampas ini datang dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, seperti menjulurkan tangannya ke sapu tangan seseorang lalu mengambilnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Ikhtilās artinya mengambil sesuatu dengan tipuan saat lengah. Dikatakan, "Khalasa asy-syai`a wa ikhtalasahu" artinya merampas sesuatu dengan diam-diam dan menyambarnya dengan cepat ketika (pemiliknya) lengah.