Menggugurkan (الإِحْبَاط)
التربية والسلوك العقيدة أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menggugurkan amalan dan tidak diterima (oleh Allah).
الشرح المختصر :
Gugurnya amal memiliki banyak sebab, antara lain: kufur, bidah, meninggalkan salat Asar, ujub, mengolok-olok (agama), membenci sesuatu dari agama, dan berbagai sebab lainnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Iḥbāṭ artinya membatalkan dan merusak. Asal kata al-Iḥbāṭ dari al-ḥabaṭ, yakni binatang makan hingga perutnya membesar dan mati.