Membayangkan (التَّصَوّر)
أصول الفقه الفقه العقيدة
المعنى الاصطلاحي :
Adanya gambaran sesuatu dalam pikiran dan pemahaman substansinya tanpa menetapkan ketiadaan atau keberadaannya.
الشرح المختصر :
At-Taṣawwur adalah adanya gambaran sesuatu dalam akal atau mengetahui makna saja tanpa menetapkan sesuatu untuknya dan tanpa meniadakannya, seperti mengetahui makna kelezatan, nyeri, arti langit, bumi, pahit dan manis. At-Taṣawwur menurut para pakar logika dikategorikan sebagai salah satu bagian dari ilmu yang berlawanan dengan at-taṣdīq, dan lebih khusus dari pada ilmu. At-Taṣdīq adalah penggambaran disertai keputusan, yaitu, menyandarkan suatu perkara kepada hal lain baik secara positif atau negatif.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Taṣawwur adalah bentuk tafa'-'ul dari kata aṣ-ṣūrah. Artinya adalah membayangkan dan menggambarkan bentuk konkrit dalam pikiran.