Anak (وَلَدٌ)

Anak (وَلَدٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Anak, baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.

الشرح المختصر :


Al-Walad adalah nama untuk yang dilahirkan dari bangsa manusia atau hewan, dan meliputi jenis kelamin laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, hidup atau mati. Para ulama fikih membagi al-walad (anak) menjadi: 1. Anak karena hubungan nasab, yakni anak yang sebab keberadaannya adalah kelahiran. Ini adalah anak yang hakiki. 2. Anak karena penyusuan, yakni anak yang menyusu pada seorang wanita lain yang bukan ibunya dengan penyusuan sempurna. Masih ada klasifikasi-klasifikasi lain untuk kata al-walad (anak) sepeti anak zina, anak lian dan lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Walad artinya yang dilahirkan, baik laki-laki atau perempuan. Dikatakan, "Waladat al-unṡā, talidu, wilādatan", artinya betina itu melahirkan anak. Al-Walad berasal dari kata at-tawallud, yang berarti sesuatu tumbuh dari sesuatu lain. Al-Walad juga bisa berarti anak kecil dan keturunan.