Timbangan (وَزْنٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Alat untuk mengetahui berat dan kadar sesuatu.
الشرح المختصر :
Al-Wazn adalah mengetahui kadar sesuatu. Ada banyak ukuran yang digunakan para ulama fikih dalam menentukan hukum-hukum syariat, di antaranya: Dirham, Dinar, Riṭl, Wasaq dan Ūqiyyah. Di antara satuan berat kontemporer adalah kilogram (kg), gram (gr), ton, dan ukuran berat lainnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Wazn artinya memperkirakan berat sesuatu dengan timbangan. Al-Wazn juga diungkapkan dengan arti nilai, kadar, berat dan ringan.