Pernikahan yang dilarang (نِكَاحٌ مَّنْهِيٌّ عَنْهُ)

Pernikahan yang dilarang (نِكَاحٌ مَّنْهِيٌّ عَنْهُ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap perkawinan yang disebutkan pengharaman atau pemakruhannya dalam Al-Qur`ān atau Sunnah yang sahih.

الشرح المختصر :


Pernikahan yang dilarang merupakan pernikahan yang tidak sah, yaitu setiap pernikahan yang diharamkan oleh Allah karena tidak terpenuhi salah satu rukun atau syarat-syarat sahnya. Seperti nikah tanpa wali, nikah asy-syigār (nikah tukar-menukar anak perempuan tanpa mahar), nikah mut'ah (kawin kontrak), nikah muḥallil (nikah dengan tujuan menghalalkan pernikahan yang lain), nikah dengan mahram, dan selainnya.