Menunda (نَساءٌ)

Menunda (نَساءٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


An-Nasā' artinya menunda dan mengangguhkan.