Menunda (نَساءٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.
التعريف اللغوي المختصر :
An-Nasā' artinya menunda dan mengangguhkan.
Menangguhkan pembayaran harga dan mendahulukan penyerahan barang dalam akad jual beli dan lainnya.
An-Nasā' artinya menunda dan mengangguhkan.