Mengeluarkan sisa air seni (نَتْرٌ)

Mengeluarkan sisa air seni (نَتْرٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengeluarkan sisa air kencing dari kemaluan saat istinja`.

التعريف اللغوي المختصر :


An-Natru ialah menarik sesuatu dengan keras atau kasar. Istantara Ar-Rajulu min Baulihi, yaitu mengurut dan mengeluarkan sisa air kencing dari zakarnya.