Mengeluarkan sisa air seni (نَتْرٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengeluarkan sisa air kencing dari kemaluan saat istinja`.
التعريف اللغوي المختصر :
An-Natru ialah menarik sesuatu dengan keras atau kasar. Istantara Ar-Rajulu min Baulihi, yaitu mengurut dan mengeluarkan sisa air kencing dari zakarnya.