Air (مِياهٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Cairan transparan tanpa rasa, aroma, dan warna, yang menjadi sumber kehidupan segala yang tumbuh, yang memancar dari tanah atau turun dari langit.
الشرح المختصر :
Al-Mā` ialah cairan transparan yang tidak memiliki rasa saat dicicipi, tidak memiliki aroma saat dicium, dan tidak memiliki warna saat dilihat. Ini berbeda dengan segala jenis cairan, seperti jus dan sebagainya, dan segala makanan. Makanan memiliki rasa, aroma atau warna. Yang dimaksud dengan "an-nāmī" ialah sesuatu yang tumbuh, yakni bertambah dan membesar, seperti hewan dan tumbuhan. Al-Miyāh terbagi menjadi beberapa bagian: di antaranya air suci lagi menyucikan bagi yang lainnya, air yang suci dalam dirinya saja, dan air najis. Masing-masing jenis air tersebut berkaitan dengan banyak hukum.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Miyāh adalah jamak dari mā` yaitu cairan transparan yang dikenal tanpa rasa, aroma, dan warna. Asal kata al-mā` adalah māhun.