Anak terlantar (مَنبُوذٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Anak yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau takut dituduh zina.
الشرح المختصر :
Manbūż (anak terlantar) adalah anak kecil baik laki-laki atau perempuan, berakal atau tidak berakal yang dibuang oleh keluarganya di jalan dan sebagainya karena takut miskin atau menghindari tuduhan zina.
التعريف اللغوي المختصر :
Sesuatu yang dilempar dan dibuang. An-Nabżu: melemparkan sesuatu, membuangnya, dan mencampakkannya. Al-Manbūż juga berarti segala sesuatu yang dipungut seperti harta atau anak kecil yang dicampakkan oleh ibunya di jalan. An-Nabżu juga berarti menyingkirkan, memecat, dan menjauhkan.