Anak terlantar (مَنبُوذٌ)

Anak terlantar (مَنبُوذٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Anak yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau takut dituduh zina.

الشرح المختصر :


Manbūż (anak terlantar) adalah anak kecil baik laki-laki atau perempuan, berakal atau tidak berakal yang dibuang oleh keluarganya di jalan dan sebagainya karena takut miskin atau menghindari tuduhan zina.

التعريف اللغوي المختصر :


Sesuatu yang dilempar dan dibuang. An-Nabżu: melemparkan sesuatu, membuangnya, dan mencampakkannya. Al-Manbūż juga berarti segala sesuatu yang dipungut seperti harta atau anak kecil yang dicampakkan oleh ibunya di jalan. An-Nabżu juga berarti menyingkirkan, memecat, dan menjauhkan.