Saluran air (مَجْرَى الماءِ)

Saluran air (مَجْرَى الماءِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Saluran tempat air mengalir turun atau rata.

الشرح المختصر :


Para ahli fikih membagi saluran air menjadi dua: 1. Saluran umum; saluran yang tidak khusus untuk siapapun. Yaitu saluran yang berada di tanah umum dan tidak ada usaha manusia dalam menggali dan mengalirkan air padanya, seperti sungai-sungai besar: Nil, Eufrat, dan sebagainya. 2. Saluran khusus; yaitu saluran yang ada pemiliknya. Misalkan seseorang menggali sungai untuk dialiri air dari lembah yang besar atau sungai yang berasal dari sana.