Pakaian (لِباسٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Segala sesuatu yang menutup badan atau sebagiannya, baik terbuat dari kain wol, kulit, atau lainnya.
الشرح المختصر :
Tujuan utama pakaian dalam Islam adalah menutup aurat seorang muslim, sebagai hiasan dan menjaganya dari panas dan dingin, melindungi kehormatannya dan memperlihatkan nikmat Allah pada dirinya. Pakaian terbagi dua macam: 1. Pakaian khusus laki-laki. Disyaratkan longgar, tidak sempit, tidak transparan dan tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir. 2. Pakaian khusus untuk wanita. Disyaratkan, ketika wanita tidak berada di hadapan suami atau laki-laki mahramnya, beberapa kriteria berikut: yakni menutup semua tubuh, longgar, tidak ketat dan tidak transparan, tidak dihiasi dan tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir dan laki-laki.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Libās artinya apa yang melindungi dan menutupi tubuh. Berasal dari kata al-labs, artinya bercampur. Dari sinilah pakaian dinamakan al-libās; karena benda ini bercampur dengan tubuh.