Jaminan (كَفالَةٌ)

Jaminan (كَفالَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mewajibkan diri untuk mendatangkan seseorang atau harta kepada orang yang memiliki hak.

التعريف اللغوي المختصر :


Aḍ-Ḍamān, Al-Kafīl adalah orang yang menjamin. Al-kafālah juga bermakna menanggung dan yang meliputi. Al-Kafīl adalah orang yang menanggung nafkah orang lain. Asal kata al-kafālah adalah al-kaflu, yaitu memasukkan sesuatu kepada sesuatu yang lain. Menanggung (anak yatim) dinamakan al-kafālah karena seolah-olah orang yang menanggung itu meliputi anak yatim dan memeluknya.