Perbuatan keji (فاحِشَةٌ)
أصول الفقه التربية والسلوك
المعنى الاصطلاحي :
Memasukan alat kelamin ke alat kelamin yang diharamkan, seperti zina, sodomi dan semacamnya.
الشرح المختصر :
Al-Fāḥisyah adalah memasukan alat kelamin pada alat kelamin yang diharamkan baik di kemaluan, ini disebut zina, maupun di dubur (anal), ini disebut sodomi. Selain itu, kata al-fāḥisyah juga diungkapkan dengan arti menyetubuhi binatang.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Fāḥisyah artinya perkataan atau perbuatan yang buruk dan jelek. Dikatakan, "Faḥasya, wa faḥusya, wa afḥasya 'alainā", artinya ia mencaci kita dan mengatakan ucapan keji. Berasal dari kata al-fuḥsy, artinya buruk dan keji. Di antara maknanya yang lain adalah perbuatan zina.