Air bekas cucian (غُسالَةٌ)
العقيدة أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Air yang keluar dari sesuatu karena aktifitas pencucian
الشرح المختصر :
Gusālatu an-najāsati adalah air yang terpisah dari sesuatu yang dicuci setelah digunakan untuk menghilangkan najis dengan cara al-gasl. Al-Gasl ialah menghilangkan kotoran dan semacamnya dengan mengguyurkan air kepadanya. Gusālatu an-najāsati bisa berupa perubahan pada rasa, atau warna, atau aroma; sehingga saat itu menjadi najis. Dan bisa pula tidak mengalami perubahan apapun, sehingga tetap suci.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Gusālah adalah air yang keluar dari sesuatu saat dicuci. Al-Gasl (mencuci) adalah membersihkan dan menghilangkan kotoran dengan air.