Ghurrah (غُرَّةٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Diat kematian janin Muslim yang merdeka apabila gugur dalam keadaan mati (oleh perbuatan manusia).
الشرح المختصر :
Al-Gurrah adalah diat janin apabila gugur dalam keadaan mati (karena perbuatan manusia). Diatnya adalah budak laki-laki atau budak perempuan atau 1/20 diyat ibunya. Janin adalah apa yang ada dalam kandungan meskipun masih berupa sekerat daging, segumpal darah atau telah terbentuk.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Gurrah artinya warna putih di wajah. Di antara maknanya yang lain adalah budak laki-laki atau budak perempuan.