Debu (غُبَارٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Sesuatu yang tersisa dari tanah yang halus atau abu.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Gubār artinya debu atau abu yang halus. Al-Gubār juga berarti sisa dari debu yang terbang. Berasal dari kata al-gabr yang berarti tetap.