Debu (غُبَارٌ)

Debu (غُبَارٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang tersisa dari tanah yang halus atau abu.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Gubār artinya debu atau abu yang halus. Al-Gubār juga berarti sisa dari debu yang terbang. Berasal dari kata al-gabr yang berarti tetap.