Genangan air; telaga (غَدِيرٌ)

Genangan air; telaga (غَدِيرٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Genangan air hujan yang terkumpul setelah banjir.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Gadīr artinya tempat genangan air hujan, baik bentuknya kecil ataupun besar. Dinamakan demikian karena banjir "gādarahu" (meninggalkannya). Ada juga yang berpendapat, karena genangan air ini "yagdiru (menipu)" pemiliknya, yakni habis ketika mereka sangat membutuhkan airnya.