Kantong (عِفَاصٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Wadah yang terbuat dari kulit, kain, dan semacamnya untuk menyimpan barang-barang.
الشرح المختصر :
Al-'Ifāṣ adalah wadah atau kantong yang digunakan untuk menyimpan barang-barang seperti harta, bekal dan semacamnya. Wadah ini dibuat dari kulit, kain dan semacamnya. Ia dinamakan juga aṣ-ṣurrah. Al-'Ifāṣ adalah salah satu dari tanda-tanda yang digunakan untuk memperkenalkan al-luqaṭah, yakni harta yang ditemukan jatuh di tanah.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-'Ifāṣ adalah wadah yang terbuat dari kulit dan semisalnya untuk menyimpan harta, bekal, dan sebagainya. Asal kata al-'ifāṣ adalah al-'afṣ yang berarti bengkok dan belok.