Sengaja (عَمْدٌ)

Sengaja (عَمْدٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh.

الشرح المختصر :


Al-'Amd secara umum adalah menuju pada sesuatu dan bersandar kepadanya. Dari pengertian ini diambil istilah ta'ammud al-qatl, yakni sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh, seperti besi dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-'Amdu artinya menuju pada sesuatu dan bersandar kepadanya. Al-'Amd adalah lawan kata al-khaṭa' (kekeliruan).