Pembalut (ضِمادٌ)

Pembalut (ضِمادٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perban atau semacamnya yang digunakan untuk membalut luka, baik disertai obat ataupun tidak.

الشرح المختصر :


Aḍ-Ḍimād adalah semua bahan dari kain atau sejenisnya yang digunakan untuk mencegah infeksi pada luka atau untuk menghentikan pendarahan dan sebagainya, baik pakai dibubuhi obat ataupun tidak.

التعريف اللغوي المختصر :


Mengikat luka dengan kain dan sejenisnya. Aḍ-Ḍimādah artinya perban dan kain yang digunakan untuk membalut dan mengikat organ tubuh dan lainnya. Makna asal kata aḍ-ḍamd berarti mengumpulkan dan menggabungkan. Aḍ-Ḍamd juga berarti kering. Dikatakan, ḍamada ad-dammu 'alā aż-żabīhah, artinya darah pada binatang yang disembelih itu telah kering.