Pengrajin (صِناعَةٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Setiap pekerjaan tangan atau dengan alat yang dilakukan oleh manusia untuk menciptakan berbagai hal hingga ia menjadi mahir dan pekerjaan itu menjadi profesinya.
الشرح المختصر :
Aṣ-Ṣinā'ah adalah segala pengetahuan atau ketrampilan yang dimiliki seseorang dengan banyak latihan sampai menjadi mahir, sehingga menjadi seperti profesi permanen baginya. Dengan kecakapan itu ia mampu menggunakan sarana-sarana fisik atau non-fisik untuk merealisasikan suatu tujuan.
التعريف اللغوي المختصر :
Aṣ-Ṣinā'ah adalah nama untuk profesi pengrajin. Yaitu, seseorang yang bekerja dengan tangannya. Dikatakan : "ṣana'ahu yaṣna'uhu ṣun'an wa ṣinā'atan" artinya bila ia telah mengerjakannya. aṣ-Ṣinā'ah adalah setiap pengetahuan atau ketrampilan yang dilakukan oleh manusia hingga ia cakap melakukannya dan menjadi profesinya.