Salat-salat yang terlewatkan (صَلاةُ الفَوائِتِ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Melaksanakan salat-salat yang telah lewat waktunya.
الشرح المختصر :
Al-Fawāit adalah salat-salat wajib yang belum dikerjakan sampai habis waktu yang telah ditetapkan syarak, baik salat itu terlewatkan karena ada uzur seperti haid atau tanpa uzur seperti orang yang meninggalkannya dengan sengaja.