Salat-salat yang terlewatkan (صَلاةُ الفَوائِتِ)

Salat-salat yang terlewatkan (صَلاةُ الفَوائِتِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melaksanakan salat-salat yang telah lewat waktunya.

الشرح المختصر :


Al-Fawāit adalah salat-salat wajib yang belum dikerjakan sampai habis waktu yang telah ditetapkan syarak, baik salat itu terlewatkan karena ada uzur seperti haid atau tanpa uzur seperti orang yang meninggalkannya dengan sengaja.