Salat Ṭawaf (صَلاةُ الطَّوافِ)

Salat Ṭawaf (صَلاةُ الطَّوافِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim -'alaihi as-salām- setelah selesai tawaf.

الشرح المختصر :


Jika tempat tawaf padat maka tidak pantas seseorang menyesak orang lain untuk melakukan salat di samping maqam, karena pelaksanaan sunnah bisa dengan melakukan salat di belakang maqam meskipun ditempat yang jauh dari maqam tersebut.