Lempar (jamrah) (رَمْيٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Melempar jumlah tertentu dari kerikil kecil ke dalam bak jamrah di Mina pada hari naḥar dan hari-hari tasyriq.
الشرح المختصر :
Lempar jamrah ialah melempar kerikil dengan jumlah tertentu, satu demi satu ke tempat khusus untuk melempar di Mina. Yaitu tiga jamrah; jamrah sugra, jamrah wusta, dan jamrah kubra. Jamrah yang dimaksud bukanlah tiang yang berdiri tegak di tengah-tengah tempat lemparan, dan bukan pula dinding yang dibangun setelah itu, melainkan bak tempat melempar, sehingga kerikil yang dilemparkan jatuh ke dalamnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Ar-Ramyu artinya membuang dan melempar. Juga bermakna mendorong dengan kuat. Asal artinya ialah mencampakkan sesuatu dan membuangnya.