Pengendara (راكِبٌ)

Pengendara (راكِبٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang naik di atas punggung hewan tunggangan dan sejenisnya.

الشرح المختصر :


Ar-Rākib adalah setiap orang yang naik dan berada di atas punggung hewan tunggangan, seperti kuda, unta dan sarana transportasi lainnya seperti kapal laut, pesawat, dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Rākib adalah orang yang berada di atas punggung hewan tunggangan. Diambil dari kata ar-rukūb yang artinya berada di atas sesuatu.