Pengendara (راكِبٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Orang yang naik di atas punggung hewan tunggangan dan sejenisnya.
الشرح المختصر :
Ar-Rākib adalah setiap orang yang naik dan berada di atas punggung hewan tunggangan, seperti kuda, unta dan sarana transportasi lainnya seperti kapal laut, pesawat, dan sebagainya.
التعريف اللغوي المختصر :
Ar-Rākib adalah orang yang berada di atas punggung hewan tunggangan. Diambil dari kata ar-rukūb yang artinya berada di atas sesuatu.