Walimah (الوَلِيمَةُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Setiap makanan yang dibuat dalam rangka pernikahan.
الشرح المختصر :
Al-Walīmah adalah jamuan yang dibuat dalam rangka pesta pernikahan, dan orang-orang diundang untuk menikmatinya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Walīmah adalah derivasi dari kata al-walm, yang artinya mengumpulkan. Dikatakan, "Aulama fulān," artinya, seseorang mengadakan walimah. Al-Walīmah adalah nama perjamuan untuk upacara perkawinan dan pesta pernikahan, atau setiap hidangan yang dibuat untuk perkumpulan, apalagi dalam momen-momen yang menyenangkan.