Menjilat (الْوُلُوغُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Perbuatan anjing menjulurkan lidahnya ke air dan semacamnya.
الشرح المختصر :
Al-Wulūg adalah satu sifat yang khusus terkait lidah. Yakni, anjing dan hewan buas lainnya yang memasukkan lidahnya ke dalam wadah air, susu atau minuman lainnya, baik anjing itu menggerak-gerakkanya atau tidak, minum atau tidak.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Wulūg artinya minum dengan menggunakan lidah. Setiap yang mengonsumsi air dengan lidahnya, bukan dengan bibirnya, disebut wālig.