Menjilat (الْوُلُوغُ)

Menjilat (الْوُلُوغُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perbuatan anjing menjulurkan lidahnya ke air dan semacamnya.

الشرح المختصر :


Al-Wulūg adalah satu sifat yang khusus terkait lidah. Yakni, anjing dan hewan buas lainnya yang memasukkan lidahnya ke dalam wadah air, susu atau minuman lainnya, baik anjing itu menggerak-gerakkanya atau tidak, minum atau tidak.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Wulūg artinya minum dengan menggunakan lidah. Setiap yang mengonsumsi air dengan lidahnya, bukan dengan bibirnya, disebut wālig.